Selasa, 23 November 2010


HUKUM  MENINGGLKAN SHALAT WAJIB
Apa sih hukum meninggalkan sahalat wajib bagi umat islam???dan kebanyakan dari para ulama selalu berbeda pendapat. Sebenarnya pendapat yang paling shahih pendapat yang mana?
Untuk menjawab pendapat benar tentang semua ini adalah perlu menggunakan suatu dalil, karena suatu pendapat dalam agama yang tanpa didasari dalil, bisa dikatakan rusak bahkan sesat. Maka dari itulah simak dan renungkanlah berikut ini……….
Dan sesungguhnya meninggalkan shalat adalah suatu kekafiran dan kesesatan serta keluar dari islam, karena Nabi Saw. Telah bersabda:
بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة
Artinya: “(pembatas) antara seorang muslim dengan kemusrikan dan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat”. (HR. Muslim didalam kitab shahihnya bersumber dari jabir Ra.).
Dan rosululloh Saw. Juga bersabda:
  العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، فمن تركها فقد كفر .
Artinya: “perjanjian antara kita dengan mereka (orang munafik) adalah shalat, barang siapa meninggalkannya maka sesungguhnya ia telah kafir. (HR. Imam Ahmad dan Ashabus sunan dengan sanad Shahih).
Ayat-ayat Al-Qur’an dan hadist-hadist Nabi yang menjelaskan tentang kedudukan Shalat, kewajiban memeliharanya sebagaimana yang disyariatkan Allah serta peringatan keras terhadap pengabaiannya sangat banyak. Maka kewajiban setiap muslim adalah memelihara (pelaksanaan) nya tepat pada waktunya dan mendirikannya sebagaimana yang disyariatkan Allah bersama Saudara-saudaranya di masjid-masjid, sebagai tanda kepatuhan kepada Allah dan Rosul-Nya, dan agar terhindar dari murka Allah Swt dan kepedihan azab-Nya.
Dan apabila kebenaran dan dalil-dalilnya telah jelas, maka tidak boleh bagi seorangpun menyimpang darinya karena pendapat si Fulan atau si fulan. Sebab Allah Swt telah berfirman,
bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's?
Artinya: Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (An-Nisa: 59).

Akrom_mizanul@yahoo.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar