KONSEP MAQASID ASY-SYARI'AH
Penggunaan maqasid asy-syari'ah sebagai landasan dalam berijtihad, pada hakikatnya telah dipraktekkan oleh para ulama sejak periode awal Islam. Akan tetapi mereka belum menyebutkan terma maqasid asysyari'ah secara jelas, apalagi model aplikasinya terhadap proses penetapan hukum suatu kasus. Konsep maqasid asy-syari'ah adalah teori perumusan (istinbat) hukum dengan menjadikan tujuan penetapan hukum syara’ sebagai referensinya, yang dalam hal ini tema utamanya adalah maslahat. Asy-Syatibi telah memprakarsai sistematisasi konsep maqasid asy-syari'ah mencakup teori tentang tiga prioritas kebutuhan (kemaslahatan); daruriyat, hajiyyat, dan tahsiniyyat. Konsep maqasid asy-syari'ah yang dikembangkan Syatibi, secara simpel menggambarkan sebuah hukum dengan lebih menitikberatkan pada substansi (maqasid) sebuah teks (asysyari'ah), yang kemudian disinkronkan dengan sebuah kasus dan realita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar