- بســــــــم اللــــه الرحمـــــن الرحيــــــــــم
القواعد الفقهيـة
Qowa'idul fiqhiyyah
الحمد لله رب العالمين، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريكا له، وأشهد أن محمدًا عبد الله ورسوله وصفيّه وخليله، نشهد أنَّه بلغ الرسالة وأدى الأمانة ونصح الأمة وجاهد في الله حق الجهاد، صلّى الله وسلّم وبارك على نبينا محمد وعلى آله وصحبه ومن اهتدى بهداهم إلى يوم الدين.
أمَّا بعد
Setelah tahmid dan salam ( diatas pent. ) dalam kesempatan ini ana akan berusaha sedikit-demi sedikit ( insya allah ) menukilkan " qaidah syariyyah dari qaidah fiqhiyyah muyassaroh / qaidah-qaidah fiqih yang mudah " yang telah digoreskan oleh ulama' dari generasi salafus sholeh terdahulu ataupun sekarang,
sehingga kita semakin mengenal akan qaidah-qaidah syar'iiyah yang di atasnya di bangun agama ini serta dalam istimbat hukum, dan mempermudah bagi kita untuk memahami agama ini ( isnya ALLAH ), & kitapun beragama dengan qaidah dan ilmu karena makna ilmu mengetahui kebenaran dengan dalilnya
لِأَنَّ اَلْعِلْمَ: مَعْرِفَةُ اَلْحَقِّ بِدَلِيلِهِ
bukan hanya sekedar akal-akalan & memperturutkan hawa nafsu sebagaimana kata imam ali RA tatkala mensikapi perintah rasulullah untuk mengusap sepatu bagian atas bukan bagian bawahya bagi orang yang berwudhu memakai sepatu jika musafir (ataupun lainya misal musin dingin pent ) belaiau berkata :
لو الدين براء لمســـح اصفــل خفين أفضال من اعلاها
Seandainya agama ini dengan akal-akalan sungguh mengusap 2 sepatu bagian bawahnya ( tatakala berwudhu) lebih utama dibanding bagian atasnya.( bisa di lihat di kutaib ta'dimus sunnah )
bagi siapun pembaca yang ingin berpartisipasi dalam tread ini fal yatafadhal ( kami persilahkan ) , namun ana harapkan untuk tidak memperpanjang dalam berdiskusi masalah-masalah lainya karena tread ini sengaja ana kemukakan disini untuk mengemukakan qoidah fiqih yang mudah kita cerna bukan memperdebatkanya namun untuk menambah
perbendaharaan ilmu syar'iiyah sekalian muraja'ah bagi ana khususnya terhadap ilmu yang telah ana pelajari dahulu kala di ma'had baik secara hapalan ataupun tulisan tatkala di indonesia hingga saat ini di saudi arabia, dan ini ana nukilkan dari beberapa kitab karangan ulama diantaranya :
قواعد القواعد لشيـــخ صالح بن عبد العزيز آل الشيخ
منظومة القواعد الفقهية للعلامة عبد الرحمن بن ناصر السعدي رحمه الله
رسالة لطيفة في أصول الفقه للعلامة عبد الرحمن بن ناصر السعدي رحمه الله
ملخص القواعد الفقهية إعداد أبو حميد عبد الله بن حميد الفلاسي
مذكرة أصول الفقه على روضة الناظر للعلامة ابن قدامة رحمه الله تأليف الشيخ محمد الأمين بن المختار الشنقيطي رحمه الله صاحب أضواء البيان
منظومة القواعد لشيخ صالح العثيمن
Ataupun kitab-kitab yang lainya insya allah
Adapun untuk kitab yang pertama ( qowaid al qowaid ) ana cuman menukilkan makna & arti qowaid/qaidah karena kitab ini banyak membahas qaidah secara umum terutama dalam masalah manhaj ( dan munkin juga ana nukilkan disini insya allah ) adapun jika ada yang salah baik terjemahan & tulisan sebagai manusia biasa ana mohon maaf yang tiada terkira & mohon di koreksi, sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadist
الانســـان محــل الخطاء و النسيان و خير الخطاء التوبــون
Sesunggunya manusia itu tempatnya salah dan lupa sebaik-baiknya kesalahan adalah dengan bertaubat kepada ALLAH.
jika ada benarnya itu datangnya dari ALLAH semata sebagiamana firmaNya :
الحق من ربــك فلا تكونن من الممترين
Sesungguhnya kebenaran itu datang dari ALLAH maka janganlah engkau bimbang & ragu
Sebelumnya sedikit kita nukilkan penjelasan makna qowaidul fiqhiyyah secara ringkas..
Makna al qowai'd
لغـــة
القواعد عرَّفها أهل العلم بأنها جمع قاعدة، والقاعدة ما يُبنى عليها غيرها، قاعدة الشيء ما يبنى عليها غيرها. بمعنى : (و زيادة مني ) الاساس مثلا قاعدة العمارة أو القانون أو المبداء مثلا : قاعدة البلاد أو الحكومـــة
Arti Secara bahasa :
Kata :"qawa'id" sebagaimana dijelaskan oleh ahlul ilmi " dia adalah jama dari kata"qaidah " dan maknanya adalah : apa-apa yang dibangun diatasnya sesuatu yang lain ( lihat qowaidul qowaid hal : 4 ) adapun tambahan dari saya sendiri: artinya pondasi / dasar misal jika dikatakan قاعدة العمارة / qoidatul imaroh artinya pondasi bagunan, bisa juga bermakna : prinsip dan asas ( metode/peraturan) , misal قاعدة البلاد أو الحكومــة / qoidatul bilad au hukumah artinya prinsip /peraturan negara atau pemerintah.
اصطلاحا
ولهذا قالوا إنّ تعريف القاعدة عند أهل الاصطلاح: أنها أمر كليّ ترجع إليه فروع كثيرة.
وقال بعضهم: إنّ القاعدة أمر أغلبيّ ترجع إليه فروع كثيرة.
ونفهم من هذا التعريف أنّ القاعدة عبارةٌ تجمع قلة في الألفاظ لكن يدخل تحتها صور كثيرة؛ لأنّ القاعدة موضوعة لجمع الفروع المختلفة.
Arti Secara Istilah:
Untuk itu berkata ahlul ilmi adapun qaidah secara istilah syar'ii adalah : perkara yang menyeluruh ( universal ) yang di kembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak.Dan berkata sebagian yang lain : qoidah adakah perkara yang menyeluruh dikembalikan kepadanya cabang-cabang yang banyak,
maka dari uraian tersebut bahwasanya makna qaidah adalah : sebuah ungkapan yang terdiri dari beberapa kata akan tetapi masuk didalamnya pembahasan yang luas, karena sesunggunya pembahasan inti dari qaidah adalah untuk mengumpulkan cabang-cabang yang berbeda-beda.( ibid 4 )
Makna fiqh
Secara bahasa : dari kata : فَقِهَ – يفقه – فقها artinya : mengerti, memahami, pemahaman maka jika dikatakan :
فقِّهَــهُ و أَفـقـــهَهٌ أي ذكَّّره artinya : memahamkannya / mengajarkan dan mengigatkannya , pegetahuan & pengertian & kepandaian ( الفطنــة )
sebagaiman doa nabi kepada ibnu abbas :
الهــم فقِّهـــهٌ فــي الديــــن
" ya allah pahamkanlah dia kepada ilmu agama "
maka jika dikatakan : تَفَـــقّه : تعلم الفقـــه tafaqqahu = mempelajari ilmu fiqh
atau الفقـــه : علــم احــكام الشــرعيـــة fiqh adalah = ilmu hukum syariat ( istilahnya)
Maka orang yang pinter dan mendalami hukum syariat di sebut :
الفَــقُــهُ و الفـقيـــــه و جمعــه : فُــقــهــاء أي من كان شديـــد الفهــــم
Al faquh atau al faqih dan jamaknya ; fuqoha' artinya orang yang sangat cerdas dalam pemahaman.
وَالْفِقْهَ: مَعْرِفَةُ اَلْأَحْكَامِ اَلشَّرْعِيَّةِ اَلْفَرْعِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا مِنْ اَلْكِتَابِ، وَالسُّنَّةِ، وَالْإِجْمَاعِ، وَالْقِيَاسِ اَلصَّحِيحِ ِ ( ) .مقدمة مَنْهَـــجُ اَلسَّالِكِــــينَ
adapun mana fiqh secara istilahi adalah : mengetahui hukum-hukum syari'at serta cabangya dengan dalil dari kitab dan sunnah dan ijma' serta qiyas yang shohih.[/b]
و جاء الإمام العز بن عبد السلام -رحمه الله- المتوفى سنة ست وستمائة، فألف كتابه: "قواعد الأحكام في مصالح الأنام"، وكان من أوائل الكتب المؤلفة في القواعد الفقهية، فاحتذى العلماء بعده حذوه، فألفوا مؤلفات عديدة في هذه القواعد
Dan adalah al imam al izzi bin abdus salam – semoga allah merahmatinya- bwliau wafat thn 606 H dan beliau mengarang kitab " qowaidul ahkam fi masolohil anam " dan kitab ini termasuk salah satu kitab yang pertama di tulis tentang qowaidul fiqhiyyah, maka setelah itu para ulama mengikuti jejak beliau dan mulailah mereka mengarang kutub dalam masalah qiwaidul fiqhiyyah.
MANFAAT YANG BISA DIAMBIL DARI BERPEGANG DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DAN KAIDAH-KAIDAH INI
PERTAMA : Bahwasanya memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut akan menjaga gambaran seorang muslim dari hal-hal yang tidak sesuai dengan syariat dan sekaligus memantapkan pikirannya tentang gambaran tersebut.
Telah dimaklumi bahwa seorang muslim apabila menghadapi suatu masalah tanpa dhobith dan kaidah akan terombang-ambing didalam perbuatannya terhadap diri, mau pun keluarganya, masyarakat serta umatnya.
Dari sinilah kita mengetahui pentingnya ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah itu karena dia akan mengatur akal seorang muslim didalam gambaran-gambarannya yang merupakan sumber dari perbuatannya didalam diri, keluarga, ataupun masyarakatnya.
KEDUA : Kemudian didalam memperhatikan ketentuan-ketentuan dan kaidah-kaidah tersebut ada manfaat yang lain yaitu dia akan menjaga seorang muslim dari kesalahan, karena kalau dia berjalan hanya berlandaskan diatas pendapatnya saja didalam menghadapi apa yang dia temui atau dalam menghadapi suatu masalah,
jika telah tampak dan mencari jalan keluar dengan mengandalkan akal pikirannya saja tanpa peduli dengan Dhowabith serta kaidah-kaidah Ahli sunnah wal jama'ah maka dikhawatirkan akan terjerumus kedalam kesalahan dan jika itu terjadi maka akan berakibat fatal karena kesalahan ini akan bercabang dan berkembang dan mungkin juga bertambah.
Dhowabith dan kaidah-kaidah ini apabila kita berpegang teguh kepadanya akan kita dapati banyak sekali manfaatnya, sebab dia akan menjaga kita dari kesalahan. Mengapa bisa demikian? Karena siapakah yang membuat Dhowabith dan kaidah-kaidah tersebut? Yang membuatnya adalah Ahlu sunnah wal jama'ah berdasarkan dalil-dalil. Maka barangsiapa berjalan dibelakang dalil dan mengikuti ahlu sunnah wal jama'ah maka dia tidak akan menyesal selamanya.
KETIGA : Termasuk dari faedah mengikuti Dhowabith serta kaidah-kaidah itu adalah bahwasannya dia akan menyelamatkan seorang muslim dari dosa, sebab jika dia berjalan hanya berlandaskan kepada akal pikirannya saja dan kamu juga seperti itu dan kamu sangka ini adalah benar tanpa peduli terhadap Dhowabith serta kaidah-kaidah tersebut maka sesungguhnya kamu tidak akan bisa selamat dari dosa, karena kamu tidaklah tahu apa yang akan terjadi akibat dari perkataan serta perbuatanmu jika kamu berjalan hanya berlandaskan akal pikiran saja atau perasaanmu yang kau kira itu benar.
Adapun apabila kamu mengambil sesuai dengan apa-apa yang ditunjukkan oleh dalil dari Dhowabith dan ushul yang global maka kamu akan selamat dari dosa -insya Allah– dan Allah Azza wa Jalla akan mengampunimu karena kamu berjalan sesuai dengan dalil dan sungguh baik orang yang mengambil dalil sebagai pedomannya. Oleh karena itulah –wahai saudaraku- telah jelas bagi kita keharusan untuk meng ambil Dhowabith serta kaidah-kaidah yang akan datang penjelasannya.
Ini adalah sekelumit makna ushul fiqh secara ringkas serta sejarahnya bagi yang ingin mendalami secara sunguh-sungguh kami persilahkan untuk menela'ah kutub para ulama diantaranya yang ana sebutkan diatas. Dalam menuliskan serta menukilkan qoidah fiqhiyyah ini ana tuliskan teks indonesianya setelah tulisan arab untuk mempermudah bagi yang ingin menghapalnya.
Jumat, 03 Desember 2010
Kaidah-Kaidah Fiqh ( القواعد الفقهيـة)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar