Selasa, 17 Mei 2011

HAKEKAT KURIKULUM (Pengertian, Peranan Dan Fungsi Kurikulum PAI)

MAKALAH
HAKEKAT KURIKULUM
(Pengertian, Peranan Dan Fungsi Kurikulum PAI)

Makalah Ini Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah

Pengembangan & Inovasi Kurikulum PAI
Dosen Pengampu : DR. H. Rahmat Raharjo Syatibi M.Ag.
 






Di susun oleh kelompok 1 (Satu):
1.      Eka Feriyanti                     (2093462)
2.      Ilham Muliawan S.            (2093471)
3.      Khuzti Istiqomah              (2093472)
4.      Mizanul Akrom                 (2093475)

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM  NAHDLATUL ULAMA
 (STAINU) KEBUMEN
JL.Tentara Pelajar 55 B Kebumen
TAHUN AJARAN 2010/2011

KATA PENGANTAR
            Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kepada Sang Illahi Robbi yang mana atas berkat dan Rahmat-Nyalah kami bisa menyelesaikan makalah ini, tak lupa sholawat dan salam marilah kita limpah curahkan kepada Guru besar kita Yakni Nabi Muhammad SAW, tanpa adanya beliau mungkinkah kita terbebas dari zaman kebodohan.
Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah Pengembangan & Inovasi Kurikulum PAI di STAINU Kebumen. Ucapan terima kasih kami sampaikan kepada:
·         Bapak DR. H. Rahmat Raharjo Syatibi M.Ag. selaku dosen pengampu yang telah memberikan bimbingan kepada kami 
·         Orang tua kami yang selalu memberikan  doa dan dukungan dalam menuntut ilmu
·         Rekan-rekan kelompok yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk menyusun makalah ini
·         Rekan-rekan mahasiswa dan seluruh pihak yang bersedia memberikan partisipasi dalam penyusunan makalah ini.

Manusia pasti memiliki kekurangan seperti halnya dalam pembuatan makalah ini pun kami banyak sekali kekurangan. Untuk itu, kami selalu mengharap kritik dan saran dari pembaca guna kemajuan bersama.
Akhir kata dari penulis mengucapkan banyak terima kasih.
Wasalamua’laikum Wr.Wb.
Kebumen, Maret 2011

                                                                                                Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan secara historis maupun filosofis telah ikut mewarnai dan menjadi landasan moral, dan etik dalam proses pembentukan jati diri bangsa. Pendidikan merupakan variabel yang tidak dapat diabaikan dalam mentransformasi ilmu pengetahuan, keahlian dan nilai-nilai akhlak. Hal tersebut sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam UU No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003 dinyatakan pada pasal 3 yaitu :
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar manjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (Pusat dan Informasi Balitbang Depdiknas 2003)
Semua program pendidikan di berbagai jenjang dan jenis pendidikan dirancang untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut. Rancangan program pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan disebut dengan istilah kurikulum. Kurikulum adalah niat dan harapan yang dituangkan dalam bentuk rencana atau program pendidikan untuk dilaksanakan oleh guru di sekolah.
Kurikulum merupakan salah satu alat untuk membina dan mengembangkan siswa menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan agama merupakan bagian integral dari pendidikan nasional, hal tersebut dijelaskan dalam UU tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 33 ayat 2 bahwa "kurikulum pendidikan dasar dan menengaw wajib memuat antara lain pendidikan agama", termasuk salah satunya pendidikan agama Islam. Pendidikan agama Islam dilaksanakan untuk mengembngkan potensi keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Menurut Daradjat (2001 : 172), bahwa pendidikan agama adalah usaha yang secara sadar dilakukan guru untuk mempengaruhi siswa dalam rangka pembentukan manusia beragama. Sedangkan lebih khusus pengertian pendidikan agama Islam yang diungkapkan oleh Puskur Balitbang Depdiknas (2001 : 8), sebagai berikut :
Upaya sadar dan terencana dalam menyiapkan peserta didik untuk mengenal, memahami, menghayati hingga mengimani, bertaqwa, dan berakhlak mulia dalam mmenjalankan ajaran agama Islam dari sumber utamanya kitab suci Al-Qur'an dan Hadits, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran dan latihan, serta penggunaan pengalaman.
Pendidikan agama Islam demikian adalah untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta berakhlak mulia. Menurut Azra (1999 : 57), bahwa "kedudukan pendidikan agama Islam di berbagai tingkatan dalam sistem pendidikan nasional adalah untuk mewujudkan siswa yang beriman dan bertaqwa serta berakhlak mulia"[1].



BAB II
PEMBAHASAN
HAKEKAT KURIKULUM
A.    Pengertian Kurikulum
Istilah “Kurikulum” memiliki berbagai tafsiran yang dirumuskan oleh pakar-pakar dalam bidang pengembangan kurikulum sejak dulu sampai dewasa ini. Tafsiran-tafsiran tersebut berbeda-beda satu dengan yang lainnya, sesuai dengan titik berat inti dan pandangan dari pakar yang bersangkutan.
Secara etimologi, kurikulum berasal dari bahasa Latin “curriculum” yang berarti bahan pengajaran. Ada yang mengatakan bahwa kata kurikulum berasal dari bahasa Perancis “courier” yang berarti berlari. Di samping itu, dijelasakan juga sebagai rel pacuan kuda ditengah lapangan yang harus dilewati dan tidak boleh dilangggar.[2]
Istilah kurikulum berasal dari bahas latin, yakni “Curriculae”, artinya jarak yang harus ditempuh oleh seorang pelari. Pada waktu itu, pengertian kurikulum ialah jangka waktu pendidikan yang harus ditempuh oleh siswa yang bertujuan untuk memperoleh ijazah. Dengan menempuh suatu kurikulum, siswa dapat memperoleh ijazah. Dalam hal ini, ijazah pada hakikatnya merupakan suatu bukti , bahwa siswa telah menempuh kurikulum yang berupa rencana pelajaran, sebagaimana halnya seorang pelari telah menempuh suatu jarak antara satu tempat ketempat lainnya dan akhirnya mencapai finish. Dengan kata lain, suatu kurikulum dianggap sebagai jembatan yang sangat penting untuk mencapai titik akhir dari suatu perjalanan dan ditandai oleh perolehan suatu ijazah tertentu.[3]
Di Indonesia istilah “kurikulum” boleh dikatakan baru menjadi populer sejak tahun lima puluhan, yang dipopulerkan oleh mereka yang memperoleh pendidikan di Amerika Serikat. Kini istilah itu telah dikenal orang di luar pendidikan. Sebelumnya yang lazim digunakan adalah “rencana pelajaran” pada hakikatnya kurikulum sama sama artinya dengan rencana pelajaran.[4]
Adapun secara terminologis, kurikulum adalah a plan for learning yang disiapkan dan direncanakan oleh para ahli pendidikan untuk pelajaran anak didik baik berlangsung didalam kelas maupun diluar kelas.[5]
Kurikulum PAI merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, serta cara pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan;[6] ia merupakan sekumpulan studi keislaman yang meliputi Al- Qur’an-Hadits, Aqidah, Akhlaq, Fiqih, Tarikh, dan Kebudayaan Islam.[7] PAI di sekolah dimaksudkan agar peserta didik berkembang sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, memiliki pengetahuan Islam yang luas dan ber-akhlaqu al-karimah. Untuk itu, dibutuhkan kurikulum PAI yang kontekstual dan dapat melayani harapan masyarakat, yang dikembangkan dengan memerhatikan kerangka dasar kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) karakteristik kurikulum dan lain sebagainya.[8]
B.     Peranan Pengembangan Kurikulum PAI
Adapun peran pengambangan kurikulum dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu: 
a.       Peranan Konservatif
Kebudayaan sudah ada sebelum lahirnya suatu generasi dan tidak akan pernah mati walau generasi yang bersangkutan sudah habis. Kebudayaan yang diperlukan oleh manusia dan diwujudkan dalam tingkah laku, bahkan kebudayaan terwujud dan didirikan dari perilaku manusia. Kebudayaan mencakup aturan yang berisi kewajiban dan tindakan-tindakan yang diterima dan ditolak atau tindakan yang dilarang dan yang diizinkan. Semua kebudayaan yang sudah membudaya dan sudah ditransmisikan kepada anak didik selaku generasi penerus. Oleh karena itu, semua ini mejadi tanggung jawab kurikulum dalam menafsirkan dan mewariskan nilai-nilai budaya yang mengandung makna membina perilaku anak didik. Sekolah sebagai lambing sosial sangat berperan dalam mempengaruhi perilaku anak sesuai dengan nilai-nilai sosial yang ada dalam masyarakat. Jadi kurikulum bertugas menyimpan dan mewariskan nilai-nilai budaya (Wiryo Kusumo dan Mulyadi, 1988:7).
b.      Peranan Kritis dan Evaluatif
Kebudayaan senantiasa berubah dan bertambah sejalan dengan perkembangan zaman yang terus berputar. Sekolah tidak hanya mewariskan kebudayaan yang ada, melainkan juga menilai dan memilih unsur-unsur kebudayaan yang akan diwariskan. Maksudnya, kurikulum itu selain mentransmisikan nilai-nilai kepada generasi muda, juga sebagai alat mengevaluasi kebudayaan yang ada. Apakah nilai-nilai sosial yang ada atau dibawa itu sesuai atau tidak dengan perkembangan yang akan datang serta apakah perlu diadakan perubahan atau tetap seperti aslinya.
c.       Peranan Kreatif
Kurikulum melakukan kegiatan-kegiatan kreatif dan konstruktif, dalam arti menciptakan dan menyusun sesuatu yang baru sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa mendatang dalam masyarakat. Guna membantu setiap individu dalam setap potensinya, kurikulum menciptakan pelajaran, pengalaman, cara berpikir, kemampuan dan ketrampilan baru, sehingga memberkan manfaat bagi masyarakat.
Masyarakat Jepang mungkin bias menjadi sumber inspirasi bagi bangsa kita yang sedang bekerja keras untuk membangun meningkatkan sumberdaya manusia. Ilmu yang diserap bangsa Jepang sebenarnya second hand yang diambil dari Negara maju, atau hasil serapan dari Barat, tetapi bangsa ini tidak menerapkan konsep-konsep yang dipelajarinya begitu saja, melainkan mengembangkan konsep baru berdasarkan acuan yang mereka peroleh dari barat yang kemudian dipadukan dengan budaya dan karakteristik bangsanya (Hadipranata, 1994:92)
.[9]
C.     Fungsi-Fungsi Kurikulum PAI
Kurikulum PAI berbeda dengan kurikulum yang lain, yang memiliki fungsi atau peranan yang memiliki kurikulum PAI, bahkan kemungkinan ada kurikulum yang tidak memiliki fungsi seperti kurikulum PAI. Karena itu, sudah sepatutnya guru-guru agama sangat memperhatikan dan mengaplikasikan fungsi-fungsi kurikulum PAI ini kedalam pembelajaran PAI. Fungsi-fungsi tersebut sebagai berikut:
1.      Fungsi pengembangan
Kurikulum PAI berupaya mengembangkan dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT. yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga.
2.      Fungsi penyaluran
Kurikulum PAI berfungsi untuk menyalurkan peserta didik yang mempunyai bakat-bakat khusus bidang keagamaan, agar bakat-bakat tersebut berkembang secara wajar dan optimal, bahkan diharapkan bakat-bakat tersebut dapat dikembangkan lebih jauh sehingga menjadi hobi yang akan mendatangkan manfaat kepada dirinya dan banyak orang.
3.       Fungsi perbaikan
Yaitu berfungsi untuk memperbaiki kesalahan, kekurangan, kelemahan peserta didik terhadap keyakinan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama dari segi keyakinan (akidah) dan ibadah.
4.      Fungsi pencegahan
Kurikulum PAI berfungsi untuk menangkal hal-hal negatif baik yang berasal dari lingkungan tempat tinggalnya, maupun dari budaya luar yang dapat membahayakan dirinya sehingga menghambat perkembangannya menjadi manusia Indonesia seutuhnya
5.      Fungsi penyesuaian
Yaitu kurikulum PAI berupaya menyesuaikan diri dengan lingkungan baik lingkungan fisik maupun sosial dan pelan-pelan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran islam.
6.      Penanaman nilai
Kurikulum PAI merupakan sumber dan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan didunia dan di akhirat kelak.
7.      Pengajaran
Kurikulum PAI berusaha mengajarkan ilmu pengetahuan agama secara umum, sistem dan fungsionalnya.[10]
Menurut Prof. H. Muhaimin, M. A. fungsi kurikulum PAI ada tiga, yaitu:
1.      Fungsi kurikulum PAI bagi sekolah / madrasah yang bersangkutan:
a)        Sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan agama islam yang diinginkan atau dalam istilah KBK disebut standar kompetensi PAI, meliputi fungsi dan tujuan pendidikan nasional, kompetensi lintas kurikulum, kompetensi tamatan atau lulusan, kompetensi bahan kajian PAI, kompetensi mata pelajaran PAI (TK, SD / MI, SMP / MTS, SMA / MA), kompetensi mata pelajar kelas (kelas I, II, III, IV, V,VI, VII, VIII, IX, X, XI, XII)
b)        Pedoman untuk mengatur kegiatan-kegiatan pendidikan agama islam disekolah atau dimadrasah.
2.      Fungsi kurikulum PAI bagi sekolah atau madrasah diatasnya.
a)      Melakukan penyesuaian
b)      Menghindari keterulangan sehingga boros waktu
c)      Menjaga kesinambungan
3.      Fungsi kurikulum PAI bagi masyarakat.
a)      Masyarakat sebagai pengguna lulusan (users), sehingga sekolah atau madrasah harus mengetahui hal-hal yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam konteks pengembangan PAI
b)       Adanya kerja sama yang harmonis dalam pembenahan dan pengembangan kurikulum PAI
Melihat dan mencermati fungsi-fungsi kurikulum PAI diatas tentu merupakan tugas dan tanggung jawab yang amat berat bagi guru agama islam untuk membawa peserta didik yang mempunyai keyakinan, pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran islam kedalam kehidupannya sehari-hari.[11]

















KESIMPULAN
Dari pembahasan pada makalah diatas kita telah mengetahui tentang apa yang dimaksud dengan pengertian kurikulum, peranan kurikulum dan fungsi kurikulum PAI. Kita dapat menyimpulkan hal – hal sebagai berikut:
1.      Pengertian Kurikulum
Dari berbagai macam pengertian kurikulum yang telah dipaparkan dalam pembahasan diatas kita dapat menarik garis besar pengertian kurikulum yaitu:
         Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Kurikulum PAI merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, bahan, serta cara pembelajaran yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan;[12] ia merupakan sekumpulan studi keislaman yang meliputi Al- Qur’an-Hadits, Aqidah, Akhlaq, Fiqih, Tarikh, dan Kebudayaan Islam.[13] PAI di sekolah dimaksudkan agar peserta didik berkembang sebagai manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, memiliki pengetahuan Islam yang luas dan ber-akhlaqu al-karimah.
2.      Peranan Pengembangan Kurikulum
      Peranan kurikulum yaitu menafsirkan dan mewariskan nilai-nilai budaya yang mengandung makna, membina perilaku anak didik menciptakan, menyusun sesuatu yang baru sesuai dengan kebutuhan sekarang dan masa mendatang dalam masyarakat, dan menilai dan memilih unsur-unsur kebudayaan yang akan diwariskan.
3.      Fungsi Kurikulum PAI
      Kurikulum PAI berupaya mengembangkan dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan, menyalurkan peserta didik yang mempunyai bakat-bakat khusus bidang keagamaan, memperbaiki kesalahan dan kekurangan, menangkal hal-hal yang bersifat negatif, menyesuaikan diri dengan lingkungan, mengajarkan ilmu pengetahuan agama secara umum, sistem dan fungsionalnya, dan sebagai sumber dan pedoman hidup untuk mencapai kebahagiaan didunia dan di akhirat kelak.
























Daftar Pustaka
Hendyat Soetopo dan Wastry Soemanto, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, edisi IV (Jakarta: Bumi Aksara, 1995)
Dr. S. Nasution, M.A, Asas-Asas Kurikulum, Jakarta : Bumi Aksara, 2006.





[2] S. Nasution, Asas-asas Kurikulum (Bandung: Jemmars, 2001), hlm. &-10. Lihat Idi Abdullah, Pengembangan Kurikulum: Teori dan praktik, (Jakarta: Griya Media Pratama, 1999), hlm. 4-5 (
[3] Dr. Oemar Hamalik, Kurikulum dan Pembelajaran, Jakarta : Bumi Aksara , 2007. hlm 16.
[4] Dr. S. Nasution, M.A, Asas-Asas Kurikulum, Jakarta : Bumi Aksara, 2006. hlm 2.
[5] Lihat Hendyat Soetopo dan Wastry Soemanto, Pembinaan dan Pengembangan Kurikulum, edisi IV (Jakarta: Bumi Aksara, 1995, hlm. 13}

[6] Khaerudin dkk, Kurikulum Tingkat, hal. 79
[7] Lihat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23/2006, Lampiran 3. Lihat Depdiknas, Standar Kompetisi Pendidikan Agama Islam (Yogyakarta: LPMP, 2003), hlm. 8.
8 lihat Buku DR. H. Rahmat Raharjo, M. Ag., Inovasi Kurikulum Pendidikan Agama Islam, hal. 35}
[10] Ibid, Hal 42-43 (http://miazart.blogspot.com/2011/02/dasar-tujuan-ruang-lingkup-dan-fungsi.html)
[11]http://ahmadjasminto.wordpress.com/2009/04/11/dasar-prinsip-dan-fungsi-kurikulum-pendidikan-agama-islam-anasis-pengembangan-kurikulum/

[12] Khaerudin dkk, Kurikulum Tingkat, hal. 79
[13] Lihat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 23/2006, Lampiran 3. Lihat Depdiknas, Standar Kompetisi Pendidikan Agama Islam (Yogyakarta: LPMP, 2003), hlm. 8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar